Jika seorang Muslimah merasakan hatinya jatuh cinta kepada seorang laki-laki, maka selama ada jalan hendaknya diusahakan untuk menikah dengannya. Jika tidak ada jalan yang memungkinkan menikahinya, maka muslimah tersebut wajib Shobr (tabah hati), sampai Allah menggantikan dengan lelaki yang lebih baik, atau Allah "menyembuhkannya" dari "sakit" cinta tersebut.
Di zaman Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ada seorang lelaki yang jatuh cinta setengah mati dengan seorang wanita. Lelaki tersebut bernama Al-Mughits dan wanitanya bernama Bariroh. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengetahui cinta tersebut merekomendasikan kepada Bariroh agar berkenan menikah dengan Al-Mughits. Rekomendasi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini menunjukkan bahwa solusi jatuh cinta adalah menikah.
Bukhari meriwayatkan;
Dari Ibnu Abbas bahwasanya suami Bariroh adalah seorang budak. Namanya Mughits. (setelah keduanya bercerai) Sepertinya aku melihat ia selalu menguntit di belakang Bariroh seraya menangis hingga air matanya membasahi jenggot. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abbas, tidakkah kamu ta’ajub akan kecintaan Mughits terhadap Bariroh dan kebencian Bariroh terhadap Mughits?” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “andai saja kamu mau meruju’nya kembali (menikah dengannya).” Bariroh bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menyuruhku?” beliau menjawab, “Aku hanya menyarankan.” Akhirnya Bariroh pun berkata, “Sesungguhnya aku tak butuh sedikit pun padanya.” (H.R. Bukhari)