Rabu, 13 Februari 2013

Tato & Mehndi

Tato pastinya sudah diketahui secara umum dan luas oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Saya akan menjabarkan hasil penelusuran tentang Tato menurut Hukum Islam bagi muslim dan muslimah. "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuat tato."(Riwayat al-Bukhari) 


Tato adalah melukis, mengukir atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. Tato bersifat permanen karena terlukis dalam kulit. Keberadaan tato tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Artinya wudhu dan shalat orang yang tubuhnya ditato tetap sah. Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tato tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Jika upaya untuk menghilangkan tato tadi bisa membahayakan maka hal itu tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan adalah bertobat, meminta ampunan, serta berusaha menutup bagian tubuh yang ditato. 


Selain tato, ada yang namanya Mehndi/Tato Henna. Mehndi adalah seni melukis tubuh yang populer di Asia Selatan dan Afrika Utara. Cat yang digunakan berasal dari daun pohon Henna. Sehingga kadang Mehndi disebut juga Tato Henna. Bagian tubuh yang dilukis pun tidak hanya tangan melainkan bisa di seluruh tubuh. Di tempat asalnya, Mehndi biasa dilakukan para wanita untuk upacara adat. Terutama untuk perkawinan. Saya sudah membaca berbagai sumber baik pendapat dan saran, dapat disimpulkan bahwa Mehndi ini boleh digunakan sebagai tato. Karena ini sebenarnya berbeda dengan tato. Mehndi ini terbuat dari bahan organik yaitu daun pohon Henna yang juga digunakan untuk kuku yang di sebut inay/pacar kuku/ pacar mekah. Bahan ini dapat menyerap air sehingga dapat dibawa sholat. Mehndi ini juga hanya dapat bertahan kurang lebih 2 minggu sehingga bukan tato permanen.